Syarat dan Kriteria Rumah Sakit untuk Mendapatkan Akreditasi
Rumah sakit adalah salah satu penyedia fasilitas kesehatan bagi masyarakat. Layanan kesehatan yang diberikan cukup lengkap, yaitu mencakup layanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sebagai penyedia fasilitas kesehatan, rumah sakit harus memastikan pelayanannya memiliki kualitas mutu yang baik serta selalu memperhatikan dan mementingkan keselamatan pasien.
Adapun, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan yang berkualitas, rumah sakit dapat melakukan dua cara, yaitu peningkatan mutu secara internal dan eksternal.
Peningkatan mutu internal dilakukan rumah sakit dengan melakukan penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu, serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Sementara itu, peningkatan mutu secara eksternal dilakukan dengan mendapatkan perizinan, sertifikasi, dan akreditasi.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Pengakuan tersebut diberikan setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang telah disetujui oleh pemerintah.
Selain itu, akreditasi juga dapat diartikan sebagai bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada bulan Desember 2021, Kementerian Kesehatan mencatat 3.120 rumah sakit telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 rumah sakit telah terakreditasi, sedangkan 638 lainnya belum.
Berdasarkan data tersebut, pemerintah kini berupaya melakukan percepatan akreditasi dengan memperbanyak lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi serta transformasi sistem akreditasi rumah sakit. Melalui program tersebut, seluruh rumah sakit di Indonesia diharapkan telah terakreditasi pada tahun 2024.
Kriteria Rumah Sakit untuk Mendapatkan Akreditasi
Sebelum mendapatkan akreditasi, rumah sakit harus memenuhi kriteria minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Rumah sakit harus melengkapi dokumen pelayanan dan perizinan, melakukan peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan, dan melakukan perbaikan fasilitas pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun, dalam proses persiapan tersebut, rumah sakit dapat melakukannya secara mandiri atau dengan pembinaan dari Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, maupun lembaga lain yang kompeten.
Menurut Kepmenkes RI Nomor 1128 Tahun 2022, rumah sakit yang akan mengajukan permohonan survei akreditasi harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.
● Izin operasional rumah sakit masih berlaku dan terdaftar di Kementerian Kesehatan.
● Kepala atau direktur rumah sakit merupakan seorang tenaga medis (dokter atau dokter gigi) yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
● Rumah sakit beroperasi penuh dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat secara paripurna selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
● Rumah sakit memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
● Rumah sakit memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku.
● Rumah sakit memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku atau kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku.
● Seluruh tenaga medis di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Rumah sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
● Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 60% berdasarkan ASPAK dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.
Akreditasi rumah sakit sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui kualitas mutu pelayanan yang diberikan rumah sakit. Semakin baik akreditasi yang didapat, semakin besar kepercayaan masyarakat untuk menggunakan pelayanan dari rumah sakit Anda.
Selain itu, saat ini akreditasi menjadi syarat utama untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, jika bisnis rumah sakit Anda belum terakreditasi, sebaiknya segera dipersiapkan, ya!