Faskes Harus Tahu, Ini Dia Syarat Menjalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan!

Faskes Harus Tahu, Ini Dia Syarat Menjalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan!

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014. Lembaga ini bertugas untuk memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun, salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS adalah program asuransi kesehatan bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam program ini, masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah tertentu sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Dengan kata lain, masyarakat bisa mendapatkan layanan proteksi biaya perawatan kesehatan jika ia sakit.

Sampai saat ini, setidaknya ada 155 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Mulai dari demam, mabuk perjalanan, asma, katarak, diabetes melitus, kanker, hingga HIV/AIDS tanpa komplikasi.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan bagi ibu hamil: biaya melahirkan normal atau caesar (berdasarkan rekomendasi dokter) ditanggung penuh oleh lembaga.

Begitu banyaknya manfaat kesehatan yang diberikan, tidak heran saat ini banyak masyarakat lebih memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, jika Anda ingin membangun fasilitas kesehatan, sebaiknya pertimbangkan pilihan untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar dapat menarik lebih banyak pelanggan.

Adapun, berdasarkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2021, terdapat empat fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu

- praktik dokter, praktik dokter gigi, dan praktik dokter layanan primer,

- puskesmas atau yang setara,

- klinik pratama atau yang setara, dan

- rumah sakit kelas D pratama atau yang setara.

Perlu diingat, dalam membangun hubungan kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan hanya akan memilih fasilitas kesehatan yang sudah mendapatkan akreditasi. Oleh karena itu, setiap fasilitas kesehatan diberi waktu sekitar dua tahun untuk mempersiapkan akreditasi jika ingin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selebihnya, ketentuan lainnya yang harus dipenuhi untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa disimak pada penjelasan di bawah ini.

● Ketentuan kerja sama BPJS Kesehatan untuk praktik dokter, praktik dokter gigi, dan praktik dokter layanan primer, harus memiliki:

- Surat Izin Praktik (SIP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya

- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan              Jaminan Kesehatan Nasional

- Bukti pelaporan pengukuran indikator nasional mutu pelayanan kesehatan

● Ketentuan kerja sama BPJS Kesehatan untuk puskesmas atau setara, harus memiliki:

- Surat izin operasional

- Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker, dan surat izin praktik atau surat izin kerja bagi tenaga kesehatan lain

- Perjanjian kerja sama dengan jejaring lainnya (jika diperlukan)

- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan Jaminan       Kesehatan Nasional

- Sertifikat akreditasi

● Ketentuan kerja sama BPJS Kesehatan untuk klinik pratama atau yang    setara, harus memiliki:

- Surat izin operasional

- Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan surat izin praktik atau    surat izin kerja bagi tenaga kesehatan lain

- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker, jika klinik menyediakan    layanan farmasi

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Perjanjian kerja sama dengan jejaring lainnya (jika diperlukan)

- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan Jaminan  Kesehatan Nasional

- Sertifikat akreditasi

● Ketentuan kerja sama BPJS Kesehatan untuk rumah sakit kelas D pratama    atau yang setara, harus memiliki:

- Surat izin operasional

- Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktik Apoteker  (SIPA) bagi apoteker, dan surat izin praktik atau surat izin kerja bagi tenaga kesehatan lain

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha

- Perjanjian kerja sama dengan jejaring lainnya (jika diperlukan)

- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan Jaminan  Kesehatan Nasional

- Sertifikat akreditasi