Syarat dan Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Klinik

Syarat dan Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Klinik
Photo by Johny Georgiadis / Unsplash

Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit dan puskesmas. Klinik ini bertujuan membantu pasien untuk mengobati penyakitnya. Pelayanan medis yang ditawarkan dapat berupa pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik terbagi menjadi dua, yaitu klinik utama dan klinik pratama. Kedua klinik ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, atau perorangan.

Klinik utama merupakan fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar maupun spesialistik. Pimpinan klinik utama harus merupakan dokter spesialis. Jumlah tenaga medis yang dibutuhkan klinik utama adalah minimal satu dokter spesialis untuk masing-masing pelayanan yang diberikan.

Sementara itu, klinik yang hanya menyediakan pelayanan medis dasar disebut sebagai klinik pratama. Jenis klinik ini dipimpin dan dilaksanakan oleh seorang dokter umum. Berbeda dengan klinik utama, jumlah tenaga medis klinik pratama minimal dua orang dokter umum.

Klinik utama dan klinik pratama sama-sama bisa memberikan pelayanan one day care, home care, pelayanan 24/7, rawat jalan, dan rawat inap.

Namun, jika ingin menyediakan layanan rawat inap, klinik harus menyediakan berbagai fasilitas yang memenuhi persyaratan, seperti berikut ini.

  • Menyediakan minimal 5 bed dan maksimal 10 bed dengan lama perawatan maksimal 5 hari.
  • Tenaga medis dan keperawatan sesuai dengan jumlah dan kualifikasi.
  • Terdapat dapur gizi dan laboratorium klinik.
  • Memiliki peralatan medis dan nonmedis yang memenuhi standar mutu dan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
  • Alat kesehatan yang digunakan di klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala untuk mendapatkan surat kelayakan alat.

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Klinik

Sebelum membuka klinik, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah cara mendapatkan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik. Sebenarnya, kebijakan perizinan untuk mendirikan klinik dapat berbeda-beda, tergantng pada peraturan masing-masing daerah. Namun, secara umum, berikut ini adalah beberapa poin yang harus diperhatikan.

Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik adalah harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hal ini karena klinik menjadi salah satu usaha yang banyak menghasilkan limbah yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Selain itu, beberapa persyaratan lain untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik adalah sebagai berikut.

  • Surat permohonan dari perseorangan atau badan hukum yang disertai dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp10.000
  • Fotokopi KTP, NPWP, dan KK pemohon yang masih berlaku
  • Tiga (3) lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
  • Fotokopi izin gangguan atau persetujuan tetangga kanan kiri
  • Fotokopi dokumen SPPL, UKL/UPL
  • Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Penanggung Jawab dan dokter lainnya
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab
  • Daftar tarif pelayanan
  • Profil klinik yang meliputi denah lokasi klinik, denah ruangan klinik, data peralatan medis dan nonmedis, daftar tenaga kerja, jenis pelayanan dan nama penanggung jawab layanan, daftar obat, struktur organisasi klinik, serta sketsa bangunan dalam skala.
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  • Surat kerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat
  • Surat kerja sama dengan rumah sakit terdekat sebagai rujukan pasien
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemohon yang menyatakan bersedia menaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemohon yang menyatakan tidak akan melakukan aborsi dan tindakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spina
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari setiap dokter yang berpraktik di klinik yang menyatakan kesediaan berpraktik sesuai hari dan jam praktik yang ditentukan
  • Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari Kementerian Kesehatan serta jadwal pengujian dan hasil pengujian/kalibrasi alat kesehatan
  • Izin klinik asli (apabila ingin melakukan perpanjangan masa perizinan klinik)

Seluruh persyaratan tersebut dikumpulkan dalam map buffalo cokelat tua dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Jika disetujui, izin klinik akan diberikan dengan masa berlaku 5 tahun dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku izin klinik habis.